Jejak Pendapat BUMKel Menguat, Kecamatan Pulomerak Didesak Percepat Realisasi

Tri Budi Santoso
Tri Budi Santoso Selasa, 28 April 2026 - 04:19 WIB
Jejak Pendapat BUMKel Menguat, Kecamatan Pulomerak Didesak Percepat Realisasi
Forum di Kelurahan Tamansari menegaskan pentingnya percepatan pembentukan BUMKel melalui sinergi lintas kelurahan serta penguatan koordinasi hukum dengan pemerintah kota (Foto : Istimewa/Bdi)

MEDIAKASASI | CILEGON--Dorongan percepatan pembentukan Badan Usaha Milik Kelurahan (BUMKel) di wilayah Pulomerak kian menguat. Forum jejak pendapat yang digelar di Kelurahan Tamansari menjadi momentum konsolidasi lintas pemangku kepentingan, sekaligus menegaskan peran strategis kecamatan dalam mempercepat realisasi serta pentingnya penguatan koordinasi hukum dengan pemerintah kota.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (27/04/2026) tersebut dihadiri Camat Pulomerak, Lurah Tamansari, jajaran pengelola BUMKel Tamansari, serta perwakilan Aliansi Pemerhati Peduli Selat Sunda (APPS) Merak. Forum ini menjadi ruang diskusi terbuka untuk menyatukan persepsi sekaligus merumuskan langkah konkret percepatan pembentukan BUMKel.

Dalam forum tersebut, Camat Pulomerak didorong mengambil peran lebih aktif sebagai fasilitator, khususnya dalam mengonsolidasikan gagasan dan memperkuat koordinasi antar-kelurahan di wilayahnya.


Direktur BUMKel Tamansari, Andri Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai kajian, termasuk aspek legalitas, sebagai dasar pembentukan BUMKel. Ia menegaskan bahwa inisiatif tersebut telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami telah menyiapkan kajian dan landasan hukum yang diperlukan, sehingga pembentukan BUMKel dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah kecamatan maupun kelurahan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya peluang kerja sama dengan sektor strategis di kawasan Pelabuhan Merak yang dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung pengembangan ekonomi lokal berbasis komunitas.

Lebih lanjut, Andri menekankan bahwa pembentukan BUMKel tetap dapat dilakukan meskipun regulasi turunan seperti Peraturan Wali Kota belum tersedia, selama mengacu pada regulasi yang lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Camat Pulomerak Adhe Heru Sanjaya meminta Lurah Tamansari untuk memfasilitasi koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Kota Cilegon. Langkah ini dinilai penting guna memastikan seluruh proses pembentukan BUMKel berjalan sesuai koridor hukum.

“Koordinasi dengan biro hukum diperlukan agar setiap tahapan memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Tamansari Benny Gautama W. dipandang memiliki peran strategis dalam menjembatani komunikasi dengan pemerintah kota, khususnya dalam penguatan aspek regulasi. Hal ini menjadi bagian dari sinergi lintas perangkat daerah dalam mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pembentukan BUMKel sendiri merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi ekonomi lokal. Dengan mengadopsi konsep Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMKel diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah Pulomerak yang memiliki potensi unggulan.

Melalui kolaborasi yang solid antara pemerintah kecamatan, kelurahan, dan para pemangku kepentingan, pembentukan BUMKel di Pulomerak diharapkan dapat segera terealisasi dan menjadi model pengembangan ekonomi berbasis komunitas di Kota Cilegon.***

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Selasa, 28 April 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI

OPINI

Belum ada opini yang diterbitkan.